Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat Dalam Islam

Zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat islam, baik itu zakat fitrah atau zakat mal yang sudah memenuhi haul dan nisob. Zakat fitrah dilakukan setiap hari raya idul fitri dengan memberikan sekitar 3 kilo beras kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan zakat mal yaitu zakat untuk harta perdagangan, emas dan perak, pertanian dan lainnya kemudian boleh diberikan dalam bentuk uang.
miskin
miskin
Zakat tersebut diberikan kepada orang yang berhak yaitu ada 8 golongan, sesuai dengan keterangan yang ada dalam al qur’an. Jika zakat tersebut diberikan kepada selain 8 golongan tersebut maka zakat tersebut tidak sah, maka hal tersebut penting untuk diperhatikan. Orang orang yang menerima zakat sesuai dengan keterangan di dalam al qur’an yaitu ...

1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai penghasilan sama sekali, jadi orang tersebut lebih membutuhkan zakat tersebut.

2. Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai penghasilan akan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan yang wajib dalam kehidupannya. Contoh kebutuhan wajib dalam sehari hari yaitu kebutuhan untuk makan, berpakaian dan lainnya.

3. ‘Amil zakat, yaitu orang yang mengurusi zakat seperti mengumpulkan dan membagikan zakat milik orang banyak. ‘Amil zakat dibentuk dan diangkat oleh sebuah pemerintahan jadi tidak boleh membentuk panitia sendiri. Jika membentuk panitia ‘amil zakat sendiri maka ‘amil tidak boleh menerima zakat atas nama panitia zakat.

4. Mualaf, yaitu orang non muslim yang baru masuk islam, jadi jika ada orang yang demikian maka orang tersebut boleh menerima zakat.

5. Orang yang memerdekakan budak dan juga orang yang membebaskan tawanan orang muslim.

6. Orang yang banyak hutangnya sehingga tidak bisa membayarnya dan hutang tersebut adalah bukan untuk bermaksiat kepada Alloh.

7. Orang yang berjuang di jalan Alloh, yaitu orang berperang atau berjihad untuk membela agama Alloh dari ancaman kaum kafir.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga kesulitan, maka orang yang demikian adalah salah satu orang yang berhak menerima zakat.

Demikianlah beberapa orang yang berhak menerima zakat jika kita akan menunaikannya, ada sebagian orang yang beranggapan bahwa ustadz atau guru ngaji adalah orang yang boleh atau bisa menerima zakat. Yang benar yaitu jika ustadz tersebut menerima zakat karena fakir atau miskin maka boleh, dan jika menerima zakat karena termasuk orang yang berjuang di jalan Alloh maka jawabannya diperinci.

Boleh menerima zakat jika zakat tersebut adalah zakat mal atau harta, menurut mazhab maliki dan jika zakat fitrah maka mutlak tidak boleh menurut 4 mazhab yaitu imam Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali. Jadi jika zaman dahulu ustadz menerima zakat fitrah itu karena dalam keadaan fakir atau miskin.

Dan di zaman sekarang para ustadz banyak yang kaya atau hartanya berlebih untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, maka tidak boleh menerima zakat fitrah. Hal tersebut penting diperhatikan bagi para ustadz dan masyarakat saat hari raya idul fitri yang banyak orang yang menunaikan zakat fitrah.