Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ibadah Zakat dalam Agama Islam

Zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim karena menjadi salah satu dari rukun islam. Zakat sendiri ada dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta yang meliputi zakat harta perdagangan, emas dan perak, pertanian, peternakan dan lainnya. Zakat fitrah dilakukan setiap hari raya idul fitri dan biasanya dilakukan pada malam sebelum hari raya.
beras
beras
Zakat fitrah zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap orang yang mampu, berupa bahan makan pokok di negaranya masing masing. Banyaknya yaitu satu sha atau 4 mud atau jika ditimbang dengan timbangan kita yaitu 3 kilogram. Sedangkan zakat mal banyak macamnya, salah satunya yaitu zakat harta perdagangan, yaitu zakat dari harta yang diperdagangkan.

Di dalam zakat mal ada istilah nisob dan haul, yaitu sesuatu hal yang harus terpenuhi sebelum seseorang wajib untuk melakukan zakat. Nisob adalah sebuah istilah untuk batas minimal jumlah sebuah harta untuk wajib di zakati, sedangan haul adalah waktu dalam jangka satu tahun. Jadi harta yang zakati adalah harta yang dimiliki oleh orang yang berkewajiban zakat selama satu tahun.

Salah satu dari zakat mal yaitu zakat emas, jika kita memiliki emas selama satu tahun dan sudah mencapai nisob maka kita wajib untuk mengeluarkan zakat. Nisob emas yang dizakati yaitu 85 gram, jika satu gram emas nilainya 750.000 maka nisobnya yaitu 85 x 750.000 = 63.750.000. Zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 2,5 % atau 1/40 dari emas yang dizakati yang akan diberikan kepada yang berhak.

Misalnya jika kita mempunyai uang di rekening bank, apakah uang tersebut wajib untuk dizakati ... ? Ada dua pendapat tentang masalah tersebut, yang pertama tidak wajib untuk dizakati, karena uang bukanlah emas sedangkan yang wajib dizakati adalah emas. Pendapat yang kedua yaitu wajib dizakati, karena pembuatan dan pencetakan uang adalah berdasarkan simpanan emas pada sebuah negara.

Harta perdagangan adalah salah satu harta yang wajib dizakati, jika kita berdagang selama satu tahun dan nilai harta sudah mencapai satu nisob maka wajib dizakati. Nilai nisobnya sama dengan nisob emas dan zakat yang dikeluarkan yaitu sebesar 2,5 % dari total nilai harta dagangan tersebut. Sebuah emas yang ditemukan pada suatu tempat juga wajib dizakati jika sudah mencapai satu nisob, akan tetapi langsung dizakati tidak menunggu waktu satu tahun.