Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maria Pauline Lumowa diperiksa Polisi karena Menjadi Pembobol Bank BNI

Maria Pauline Lumowa adalah seorang buronan polisi yang menjadi pembobol bank bni sebesar 1,7 triliun. Ia telang menjadi buronan polisi indonesia selama 17 tahun atau ia menggelapkan uang tersebut pada tahun 2003. Maria Pauline Lumowa lahir pada tahun 1958 di paleloan, sulawesi utara dan kini ia berusia 61 tahun.
pencurian
pencurian
Ia mempunyai kewarganegaraan belanda walaupun lahir di indonesia, ini adalah yang menjadi masalah bagi polisi. Awal mula ia tersandung kasus tersebut yaitu saat ia menjadi pemilik perusahaan PT Gramarindo Group. Pada tahun 2003 perusahaan tersebut telah melakukan pinjaman kepada bank bni sebesar 1,7 triliun.

Akan tetapi dari pihak bni mencurigai tentang keberadaan perusahaan tersebut, yang ternyata benar adanya bahwa perusahaan tersebut adalah fiktif. Kemudian pihak bni melaporkan masalah tersebut kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Setelah diselidiki ternyata Maria Pauline Lumowa telah kabur ke singapura dan hilang tanpa jejak.

Ia telah membawa uang pinjaman dari bank bni sebesar 1,7 triliun, tentunya bukan uang yang sedikit baginya. Setelah di singapura ternyata ia terbang ke belanda dan tinggal di sana selama beberapa tahun. Setelah pihak polisi indonesia mengetahui hal tersebut, pihak indonesia meminta kepada pihak pelanda untuk memulangkan Maria Pauline Lumowa ke indonesia.

Akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh pihak belanda, sehingga kepolisian indonesia tidak bisa berbuat apa apa. Akan tetapi pada tahun 2020 ini ia tertangkap di bandara serbia oleh polisi setempat, karena masuk daftar orang yang dicari. Daftar tersebut disebarkan oleh kepolisian indonesia kepada banyak negara untuk menangkapnya jika menemukannya.

Setelah di tangkap oleh kepolisian serbia, kemudian ia di ekstradisi ke indonesia untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan. Setelah sampai di indonsia Maria Pauline Lumowa tidak langsung diperiksa oleh kepolisian indonesia, karena ia harus istirahat dahulu setelah perjalanan jauh.

Maria Pauline Lumowa mengatakan bahwa pelaku penyelewengan dana pinjaman dari bank bni tersebut bukan ia pelaku utamanya. Ia juga mengatakan bahwa ia mempunyai bukti yang menunjukan bahwa yang menjadi pelaku utamanya adalah orang lain.