Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Pacaran Menurut Agama Islam ?

Pacaran adalah hubungan antara laki laki dan perempuan di luar pernikahan dengan berbagai sebab dan tujuan. Sebab dari seseorang berpacaran salah satunya yaitu karena saling mencintai, sudah lama jomblo dan lainnya. Selain dari kaum remaja, berpacaran juga terkadang dilakukan oleh orang yang sudah berumur.
pasangan
pasangan
Pacaran pada umumnya dilakukan oleh para remaja atau bisa dikatakan masih ABG atau anak baru gede, akan tetapi orang yang sudah berumur terkadang ada juga yang melakukannya. Sebab dari para remaja lebih dominan dalam berpacaran, karena remaja mempunyai pikiran yang masih anak anak akan tetapi hasratnya sudah seperti dewasa. Akalnya tidak dapat mengontrol hasrat kedewasaanya, akibatnya terjadilah yang disebut gejolak anak muda.

Oleh karena itu para orang tua hendaknya mengawasi dan membimbing buah hatinya saat masa remaja. Selain itu bagi para remaja hendaknya selalu meminta bimbingan dari orang tua dan ustaz untuk menjadi orang yang berhasil. Cara agar terhindar dari kelakuan yang negatif adalah dengan rajin melakukan salat setiap hari, menurut yang disampaikan oleh Nabi.

Sedangkan pacaran sendiri menurut hukum agama islam adalah haram, karena sesuai isi dalam Al Qur’an yaitu “ janganlah mendekati zina “. Mendekati zina diartikan bahwa semua hal yang memancing kita untuk melakukan perbuatan zina. Misalnya seperti pacaran, berbicara dengan bukan mahrom dengan tanpa ada  hal urusan.

Selain itu pada dasarnya melihat wanita bukan mahrom adalah hukumnya haram, jadi jika kita lakukan maka kita akan mendapatkan dosa. Ada juga ulama’ yang mengatakan bahwa suara dari wanita lain adalah termasuk aurat yang tidak boleh kita dengarkan. Maka hendaklah kita menjaga diri kita agar menjadi bagian dari orang yang selamat.

Akan tetapi jika kita ingin mendekati wanita lain dengan tujuan baik misalnya ingin mengajak menikah atau ta’aruf maka diperbolehkan. Akan tetapi tidak boleh berhubungan secara langsung sebelum sampai pernikahan dilakukan. Kita boleh melihat calon istri kita pada wajah dan telapak tangannya untuk menjadi pertimbangan sebelum memutuskan menikah dengannya, itupun ditemani oleh keluarga kedua belah pihak atau setidaknya dari pihak wanita saja.

Agar kita terhindar dari hubungan lawan jenis yang diharamkan maka kita harus menjaga indra indra kita kontak dengan wanita lain. Karena hubungan pacaran diawali dari pandangan mata, kemudian indra telinga atau ingin berbicara dengannya dan selanjutnya indra lainnya. Untuk itu pencegahan pertama yaitu dengan menahan pandangan kita dan pendengaran kita. Jika hal tersebut dilakukan maka kemungkinan besar kita akan terhindar dari kemaksiatan atau hubungan lawan jenis yang haramkan, semoga bermanfaat untuk para pembaca.